"Pelayanan Layaknya Keluarga."
Saat ini dalam masyarakat terjadi kecenderungan untuk memilih atau membeli obat secara mandiri di Apotek terhadap gejala penyakit ringan seperti pusing, nyeri, demam, batuk, pilek, diare sebelum memeriksakan diri ke dokter. Istilah ini dikenal sebagai swamedikasi. Hal tersebut menuntut masyarakat agar lebih memahami penandaan yang terdapat pada kemasan obat. Arti logo obat pada setiap kemasan tentu berbeda-beda dan ini menunjukkan golongan obat. Sayangnya, keberadaan simbol obat pada setiap kemasan mungkin tidak disadari maupun dipahami.
Obat yang memiliki logo artinya sudah memiliki izin edar dari Badan POM dan diakui keamanannya, meskipun penggunaannya harus tetap melihat indikasi sesuai warna atau bentuk logonya Maka dari itu, mulai sekarang ketahui arti logo yang terdapat pada kemasan obat agar bisa konsumsi obat dengan lebih aman! Berikut ini arti simbol obat pada kemasan yang perlu diketahui :
Logo Obat Bebas
Obat dengan kemasan bertanda lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam menandakan obat bebas. Obat Bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tempat penjualan di warung, supermarket, apotek, toko obat berijin. Contoh obat bebas yaitu : paracetamol, antasida, dan tablet tambah darah.
Logo Obat Bebas Terbatas
Obat dengan kemasan yang memiliki tanda lingkaran berwarna biru dan garis tepi berwarna hitam ini sebenarnya termasuk ke dalam obat keras, namun dapat kita peroleh tanpa resep dokter. Penggunaan obat dengan simbol ini harus cermat, sesuai aturan dalam kemasan, dan lebih baik jika dengan resep dokter. Inilah alasan mengapa bernama obat bebas terbatas.
Logo Obat Keras
Arti logo obat dengan tanda lingkaran berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam dan huruf K yang menyentuh garis tepi adalah obat keras. Ini adalah obat yang perlu mendapatkan resep dari dokter. Contoh obat keras adalah amoxixilin, dexamethasone, amlodipine, meloxicam, simvastatin, asam mefenamat. Kemasan dengan logo obat keras sebaiknya berdasarkan resep dokter mengingat efeknya yang dapat merusak sistem pada tubuh tertentu jika penggunaannya dengan cara yang tidak tepat.
Obat Narkotika
Obat narkotika ditandai dengan simbol lingkaran berwarna putih dan garis tepi berwarna merah dan gambar ‘Palang Medali Merah’ dalam lingkarannya. Penggunaan obat ini hanya berdasarkan resep dari dokter yang ditandatangani dan nomor izin praktik dokter pada resep tersebut, dan tidak dapat menggunakan salinan resep. Obat-obat narkotika atau psikotropika dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) pada penggunanya, sehingga pemakaiannya memerlukan pengawasan dengan ketat sesuai anjuran dan kebutuhan. Selain itu, jenis obat ini juga dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan mempengaruhi tingkah laku serta aktivitas pada tertentu. Contoh obat narkotika adalah : Codein dan MST.